KLARIFIKASI KPK
JAKARTA, 22/6- KLARIFIKASI PENYADAPAN. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan Chandra M Hamzah (kanan) dan Bibit Samad Riyanto (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait Standar Operational Procedure (SOP) penyadapan yang dilakukan KPK di Jakarta, Senin (22/6). KPK melakukan klarifikasi untuk menjawab isu bahwa KPK melanggar kode etik penyadapan dalam kasus yang menyeret Antasari Azhar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ED/ama/09.