IRMAN GUSMAN DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kedua kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus suap impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/2). Irman Gusman dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.