KASUS PUNGUTAN LIAR SERTIFIKAT TANAH
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar Abriari (tengah) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova (kanan) menunjukkan barang bukti perkara pungutan liar pengurusan sertifikat tanah yang berhasil disita dari tersangkanya, MDK, saat rilis kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/2). Polisi menangkap MDK yang merupakan Kepala Desa Manggis, Sirampok, Kabupaten Brebes, karena telah memungut biaya diluar ketentuan terhadap ratusan warganya yang mengurus sertifikat tanah melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/17.