SIDANG LANJUTAN AMRAN DITUNDA

  • 6 Februari 2017 17:35 WIB
SIDANG LANJUTAN AMRAN DITUNDA
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX Amran Hi Mustary menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut ditunda karena Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang sakit. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.73 MB
Disiarkan
06/02/2017 17:35 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor