IMIGRASI MATARAM DEPORTASI WNA KOREA
Warga negara Korea, Choi Chunghyun (tengah), berjalan sesaat sebelum dideportasi, di kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB, Senin (13/2). Choi Chunghyun dideportasi karena menyalahi izin tinggal. Yang bersangkutan bekerja di Indonesia tetapi masuk dengan menggunakan visa pelancong. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/kye/17