SIDANG TUNTUTAN MANTAN GUBERNUR SUMUT
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang menjadi terdakwa kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut mendengarkan pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/2). Gatot Pujo Nugroho dituntut tiga tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider delapan bulan kurungan untuk perkara tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/17