PEMUSNAHAN SURAT SUARA PILKADA 2017
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih serta Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal (kiri) melakukan pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/2). Lembaga penyelenggara Pilkada KIP Banda Aceh memusnahkan 482 lembar surat suara pemilihan kepala daerah Wali Kota/Wakil Wali Kota periode 2017-2022 yang terdiri dari 136 lembar surat suara rusak dan 346 lembar surat suara sisa. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/17.