VONIS KORUPSI PASAR POSO

  • 16 Februari 2017 18:45 WIB
VONIS KORUPSI PASAR POSO
Mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Poso Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Poso, M Yusran Manan mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (16/2). M Yusran Manan divonis satu tahun enam bulan penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan gratifikasi/pungli dengan mengatasnamakan bangunan atau lokasi Pasar Tradisional Bersih Sintuwu Maroso Poso pada pedagang.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
924.99 KB
Disiarkan
16/02/2017 18:45 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor