VONIS KORUPSI PASAR POSO
Mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Poso Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Poso, M Yusran Manan mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (16/2). M Yusran Manan divonis satu tahun enam bulan penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan gratifikasi/pungli dengan mengatasnamakan bangunan atau lokasi Pasar Tradisional Bersih Sintuwu Maroso Poso pada pedagang.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/17.