VONIS MATI BANDAR NARKOBA
Lin Ding Chen alias Achen (kiri) dan Chen Hsiang alias Alin (kanan), dua dari empat bandar narkoba, mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Jumat (17/2). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman mati karena menyelundupkan sabu seberat 60 kg, namun keempatnya mengajukan banding. ANTARA FOTO/Nunung Purnomo/ama/17