VONIS MATI BANDAR NARKOBA
Empat terdakwa bandar narkoba, Suprapto alias Wang Ke (kiri), Chuang Ming Tsang alias Achang (kedua kiri), Lin Ding Chen alias Achen (kedua kanan) Chen Hsiang alias Alin (kanan), mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Jumat (17/2). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman mati karena menyelundupkan sabu seberat 60 kg, namun keempatnya mengajukan banding. ANTARA FOTO/Nunung Purnomo/ama/17