PERDAGANGAN SATWA LANGKA DILINDUNGI

  • 21 Februari 2017 16:00 WIB
PERDAGANGAN SATWA LANGKA DILINDUNGI
Barang bukti burung Kakak Tua (Suku cacatuidae) ditunjukkan petugas kepolisian saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (21/2). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel berhasil membongkar perdagangan satwa langka dan dilindungi melalui media sosial dengan barang bukti dua Kakak Tua (Suku cacatuidae) dan empat burung Nuri kepala hitam (Lorius lory). ANTARA FOTO/Feny Selly/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
2 MB
Disiarkan
21/02/2017 16:00 WIB
Fotografer
Feny Selly
Editor