AKAD NIKAH DI KANTOR POLISI
Petugas Kepolisian menjaga prosesi akad nikah pasangan GP dan AS yang dilangsungkan di masjid komplek Polresta Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/2). GP terpaksa melangsungkan akad nikah di kantor Polisi karena status tersangka tindak pidana pencabulan dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc/17.