PENEGAKAN PERDA MINUMAN KERAS

  • 22 Februari 2017 14:50 WIB
PENEGAKAN PERDA MINUMAN KERAS
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa barang bukti dari sebuah rumah yang menyimpan dan menjual minuman keras (miras) di Desa Hepuhulawa, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (22/2). Dalam razia penegakan Peraturan Daerah Miras Nomor 5 tahun 2016 tersebut petugas mengamankan 230 botol miras berbagai merek dan 36 botol miras tradisional. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/kye/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.9 MB
Disiarkan
22/02/2017 14:50 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor