PENEGAKAN PERDA MINUMAN KERAS

  • 22 Februari 2017 14:50 WIB
PENEGAKAN PERDA MINUMAN KERAS
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggeledah rumah yang menyimpan dan menjual minuman keras (miras) di Desa Hepuhulawa, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (22/2). Dalam razia penegakan Peraturan Daerah Miras Nomor 5 tahun 2016 tersebut petugas mengamankan 230 botol miras berbagai merek dan 36 botol miras tradisional. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/kye/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.97 MB
Disiarkan
22/02/2017 14:50 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor