VONIS KASUS SUAP APBD RIAU
Mantan Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus (tengah yang juga terdakwa kasus suap pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, Riau, Kamis (23/2). Djohar Firdaus divonis hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda Rp200 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww/17.