PUTUSAN SELA KORUPSI BANDARA LUWUK

  • 23 Februari 2017 15:30 WIB
PUTUSAN SELA KORUPSI BANDARA LUWUK
Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi bandara Luwuk, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai, Syahrial Labelo (kiri) dan mantan Kabag Administrasi Pertanahan Sedtakab Banggai, Isnaeni Larekeng mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (23/2). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa dan melanjutkan proses persidangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek fasilitas navigasi penerbangan atau Doppler VHF Omni-directional Range (DVOR) Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang diduga merugikan negara Rp973 juta itu dengan mengagendakan pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3088x2032
Ukuran Berkas
950.66 KB
Disiarkan
23/02/2017 15:30 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor