PENGAWASAN PENUKARAN UANG ASING
Seorang karyawan melayani penukaran uang dolar AS di sebuah gerai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Malang, Jawa Timur, Kamis (23/2). Sebagai upaya antisipasi tindak kejahatan pencucian uang serta mempermudah pengawasan, Bank Indonesia (BI) bersama Kepolisian akan menertibkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) jika dalam batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 7 April 2017 belum mempunyai ijin. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc/17.