VONIS KASUS PUNGUTAN LIAR
Satu dari tiga terdakwa kasus pungutan liar yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Hasan Basri mengikuti sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/2). Tiga PNS Dinas Perhubungan Parlindungan Harahap, Edison Purba dan Hasan Basri divonis satu tahun penjara denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan terkait kasus pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit, Deli Serdang, Sumut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/17.