VONIS KASUS PUNGUTAN LIAR

  • 23 Februari 2017 17:10 WIB
VONIS KASUS PUNGUTAN LIAR
Satu dari tiga terdakwa kasus pungutan liar yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Hasan Basri mengikuti sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/2). Tiga PNS Dinas Perhubungan Parlindungan Harahap, Edison Purba dan Hasan Basri divonis satu tahun penjara denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan terkait kasus pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit, Deli Serdang, Sumut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
2.1 MB
Disiarkan
23/02/2017 17:10 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor