PENERTIBAN PANTAI GILI TRAWANGAN

  • 24 Februari 2017 15:20 WIB
PENERTIBAN PANTAI GILI TRAWANGAN
Sebuah alat berat merobohkan bangunan yang menyalahi aturan saat penertiban bangunan yang melanggar garis sempadan pantai Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Jumat (24/2). Agar pantai bisa diakses publik serta mengembalikan fungsi pantai seperti sediakala, pemerintah Kabupaten Lombok Utara bekerjasama dengan tim gabungan dari pemerintah provinsi NTB dan polda NTB melakukan pembongkaran sebanyak 146 bangunan yang melanggar garis sempadan pantai di kawasan wisata Gili Trawangan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4048x2681
Ukuran Berkas
3.14 MB
Disiarkan
24/02/2017 15:20 WIB
Fotografer
Ahmad Subaidi
Editor