EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK

  • 27 Februari 2017 15:05 WIB
EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK
Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/2). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman tujuh hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan terhadap delapan terpidana kasus ikhtilath dan khalwat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5105x3403
Ukuran Berkas
2.69 MB
Disiarkan
27/02/2017 15:05 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor