PUTUSAN SIDANG PENYELUNDUPAN SABU MALAYSIA
Tiga terdakwa penyelundup sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, asal Malaysia, Koo Jia Jiat (kedua kiri), Leslie Chuang Wai Nam (kedua kanan) dan Wong Ying Ching (kanan), mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (28/2). Koo Jia Jiat dan Leslie Chuang Wai Nam dijatuhi hukuman pidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, sedangkan Wong Ying Ching dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.ANTARAFOTO/Dhimas B Pratama/AS/ama/17