PENGEDAR TEMBAKAU GORILA

  • 2 Maret 2017 17:20 WIB
PENGEDAR TEMBAKAU GORILA
Kapolres Magelang Kota, AKBP Hari Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti berupa tembakau Gorila dari dua tersangka pengedar berinisial FRK (27) dan CYP (22) saat ungkap kasus Narkoba di Mapolres Magelang Kota, Jawa Tengah, Kamis (2/3). Tersangka pengedar barang haram tersebut membeli secara on line, dan keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ama/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2325
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
02/03/2017 17:20 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor