SIDANG KASUS PENGIRIMAN IMIGRAN GELAP
Terdakwa pengiriman imigran gelap ke Australia dan Selandia Baru, Abraham Louhenapessy atau Kapten Bram (kiri) didampingi keluarga saat hendak menjalani persidangan, di Kejaksaan Tinggi Negeri Rote, NTT, Kamis, (2/3). Kapten Bram, merupakan buronan Internasional yang ditangkap Bareskrim Polri atas tuduhan membawa dan menyelundupkan 65 imigran asal Srilanka ke Selandia Baru pada 31 Mei 2015 lalu. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ama/17.