SIDANG KASUS PENGIRIMAN IMIGRAN GELAP
Terdakwa pengiriman imigran gelap ke Australia dan Selandia Baru, Abraham Louhenapessy atau Kapten Bram (kanan) menjalani persidangan, di Kejaksaan Tinggi Negeri Rote, NTT, Kamis, (2/3). Kapten Bram, merupakan buronan Internasional yang ditangkap Bareskrim Polri atas tuduhan membawa dan menyelundupkan 65 imigran asal Srilanka ke Selandia Baru pada 31 Mei 2015 lalu. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ama/17.