SIDANG LANJUTAN AMRAN MUSTARY
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX, Amran H Mustari (kiri), mendengarkan keterangan saksi ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/3). Sidang itu menghadirkan 14 saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/17