SIDANG KORUPSI REHABILITASI JALAN BALUT
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan (PUP) Kabupaten Banggai Laut, Rusli Udaa salah satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/3). Rusli Udaa bersama dua terdakwa Teksin Liemardi selaku pelaksana kegiatan dan Zenit selaku PPK diajukan kepersidangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan ruas mampalisan pada Dinas PUP Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah tahun 2015 dengan total anggaran hampir 1 miliar dan merugikan negara ratusan juta rupiah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/17.