BEKUK PELAKU GALIAN TANAH

  • 8 Maret 2017 21:55 WIB
BEKUK PELAKU GALIAN TANAH
Dua petugas Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan berdiri di atas kendaraan alat berat ekskavator hasil tangkapan di Mako SPORC, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Rabu (8/3). Tim SPORC Brigade Bekantan bersama Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Kalbar membekuk dua tersangka berinisial SW dan TT karena melakukan penambangan galian C berupa tanah merah dan batu-batuan secara ilegal dengan menggunakan ekskavator di dalam kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar pada Selasa (7/3). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/kye/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2002
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
08/03/2017 21:55 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor