BEKUK PELAKU GALIAN TANAH
Dua petugas Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan berdiri di atas kendaraan alat berat ekskavator hasil tangkapan di Mako SPORC, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Rabu (8/3). Tim SPORC Brigade Bekantan bersama Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Kalbar membekuk dua tersangka berinisial SW dan TT karena melakukan penambangan galian C berupa tanah merah dan batu-batuan secara ilegal dengan menggunakan ekskavator di dalam kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar pada Selasa (7/3). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/kye/17