VONIS I PUTU SUDIARTANA
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Sumatra Barat dalam APBN-P 2016 I Putu Sudiartana berjalan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3). Majelis hakim memvonis mantan anggota Komisi III DPR tersebut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. ANTARA FOTO/Ubaidillah/wsj/kye/17.