PENCEGAHAN TKI NONPROSEDURAL

  • 10 Maret 2017 11:20
PENCEGAHAN TKI NONPROSEDURAL
Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari mengambil foto warga untuk memperoleh paspor, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/3). Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat memiliki paspor wisata harus membawa bukti rekening uang jaminan atau deposit ke Kantor Imigrasi dengan nominal Rp25 juta untuk Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural. ANTARA FOTO/Jojon/foc/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3888x2592
Ukuran Berkas
1.88 MB
Disiarkan
10/03/2017 11:20 WIB
Fotografer
Jojon
Editor