UNGKAP PENABRAK OJEK ONLINE
Polisi bersenjata lengkap menjaga pelaku penabrak pengemudi ojek "online" berinisial SBH (41) saat ungkap kasus di Polres Metro Tangerang, Banten, Jumat (10/3). Pelaku dikenai pasal 340 subsider 338 percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. ANTARA FOTO/Lucky R/foc/17.