UNGKAP PENABRAK OJEK ONLINE

  • 10 Maret 2017 12:00 WIB
UNGKAP PENABRAK OJEK ONLINE
Polisi bersenjata lengkap menjaga pelaku penabrak pengemudi ojek "online" berinisial SBH (41) saat ungkap kasus di Polres Metro Tangerang, Banten, Jumat (10/3). Pelaku dikenai pasal 340 subsider 338 percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. ANTARA FOTO/Lucky R/foc/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4240x2832
Ukuran Berkas
879.01 KB
Disiarkan
10/03/2017 12:00 WIB
Fotografer
Lucky R
Editor