PENANGKAPAN TKA ILEGAL DI SULSEL
Kepala Devisi Keimigrasian, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Ramli HS (tengah) didampingi Kabid Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Pallawarukka (kanan) serta Kabid Inteldak Infokim Uus Muchtizar (kiri), menunjukkan foto Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina bernama Zen Jin Mou yang tertangkap tanpa dokumen lengkap saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kanwil Kemenhuham, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3). Selain menangkap Zen Jin Mou, pihak imigrasi juga menangkap dua WNA asal Inggris yang memanfatkan izin paspor perjalanan untuk bekerja di Indonesia. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/ama/17 .