SARA CONNOR DIHUKUM 4 TAHUN PENJARA

  • 13 Maret 2017 16:40 WIB
SARA CONNOR DIHUKUM 4 TAHUN PENJARA
Warga negara Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan polisi Bali, Sara Connor (kanan) mendengarkan putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (13/3). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan empat tahun penjara bagi Sara Connor karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tewasnya polisi Aipda I Wayan Sudarsa. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
13/03/2017 16:40 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor