SIDANG KECURANGAN PILKADA BANTEN
Dua terdakwa pelaku politik uang untuk pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub Banten Hidayat Wijaya (kedua kiri) dan Afrizal Nur (kedua kanan) berkonsultasi dengan pengacara usai sidang kasus Kecurangan Pilgub Banten dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa di PN Serang, Senin (13/3). Jaksa Andri Saputra menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun, setelah tertangkap petugas Panwas membagikan 1.250 amplop berisi uang dan paket mie instan kepada warga Perumahan Ciruas, Serang, Banten agar memilih pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub 15 Februari 2017 lalu. Mereka mengaku menerima paket-paket tersebut dari ajudan Ketua DPD Partai Golkar Banten Tatu Chasanah bernama Rahmat yang hingga kini masih buron. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/17