SIDANG PUTUSAN PENGIRIMAN IMIGRAN GELAP
Terdakwa pengiriman imigran gelap ke Australia dan Selandia Baru, Abraham Louhenapessy menjalani persidangan di Kejaksaan Tinggi Negeri Rote, NTT, Kamis, (16/3). Pengadilan Negeri Rote Ndao memutuskan Abraham Louhenapessy, yang dikenal sebagai Kapten Bram, dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ama/17.