SIDANG PENGGELAPAN UANG PROYEK DINAS
Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Farizal Badri Zaini (tengah) berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/3/). Jaksa mendakwa mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung tersebut menggelapkan uang proyek pada sejumlah dinas senilai Rp 14 miliar. ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj/ama/17.