SIDANG PUTUSAN PENGIRIMAN IMIGRAN GELAP

  • 16 Maret 2017 21:30 WIB
SIDANG PUTUSAN PENGIRIMAN IMIGRAN GELAP
Terdakwa pengiriman imigran gelap ke Australia dan Selandia Baru, Abraham Louhenapessy (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di Kejaksaan Tinggi Negeri Rote, NTT, Kamis, (16/3). Pengadilan Negeri Rote Ndao memutuskan Abraham Louhenapessy, yang dikenal sebagai Kapten Bram, dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ama/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
16/03/2017 21:30 WIB
Fotografer
Kornelis Kaha
Editor