KEBIJAKAN PERMOHONAN PASPOR BARU
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan (kedua kiri) didampingi Kepala Seksi Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Suheryadin (ketiga kiri) memberikan sosialisasi kebijakan baru permohonan paspor kepada calon pemohon paspor di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/3). Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bagi pemohon paspor baru yang diwajibkan memiliki deposito sebesar Rp25 juta jika pada saat dilakukan proses pemeriksaan pejabat imgrasi menemukan pemohon terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara non prosedural, dimana kebijakan tersebut bertujuan melindungi WNI dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/17.