Terdakwa dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Kab Banyuasin sebesar Rp1 miliar yang juga Bupati nonaktif Kabupaten Banyuasin Yan Anton Ferdian (kiri), Mantan Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo (kedua kiri), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman (kanan), mantan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustamin (tengah) saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (20/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Yan Anton Ferdian delapan tahun hukuman pidana penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta mencabut hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman, terdakwa Umar Usman dituntut lima tahun hukuman pidana kurungan penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara sedangkan terdakwa Rustami, Sutaryo dan Kirman dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww/17.