SIDANG VONIS KASUS VAKSIN PALSU
Terdakwa kasus vaksin palsu, pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman (kanan) dan Rita Agustina (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/3). Pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan delapan tahun penjara berikut denda masing masing Rp300 juta, karena terbukti bersalah memproduksi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar jenis vaksin palsu Pediacel, tripacel, Engerix B dengan menggunakan bahan yang tidak higienis di rumahnya . ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/17