PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA

  • 21 Maret 2017 14:00 WIB
PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA
Sejumlah Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar paksa kios dan lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Iskandar Muda Kota Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (21/3). Satpol PP membongkar paksa sejumlah tempat penjualan milik PKL yang berjualan diatas badan jalan dan trotoar guna untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara serta mengembalikan keindahan kota. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pd/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.64 MB
Disiarkan
21/03/2017 14:00 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor