TUNTUTAN KASUS POLISI TERLIBAT NARKOBA
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Aswan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/3). Terdakwa yang merupakan mantan anggota Polri itu dituntut 17 tahun penjara kemudian denda Rp15 miliar subsidair 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram senilai lebih dari Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/17.