PUTUSAN SIDANG
JAYAPURA, 3/7- PUTUSAN SIDANG. Buchtar Tabuni, aktivis Papua menyapu wajahnya saat hakim membacakan putusan sidang di PN Abepura, Papua, Jumat (3/7) Hakim yang dipimpin oleh Manungku Prasetyo memutuskan Buchtar divonis 3 tahun penjara karena dianggap menghasut massa melawan pemerintah pada aksi unjuk rasa 16 Oktober 2008 lalu di Wamena, Jayapura namun ia tidak terbukti melakukan tindakan makar. FOTO ANTARA/OKA BARTA/ss/pd/09