PUTUSAN SIDANG

  • 3 Juli 2009 17:41 WIB
PUTUSAN SIDANG
JAYAPURA, 3/7- PUTUSAN SIDANG. Buchtar Tabuni, aktivis Papua menyapu wajahnya saat hakim membacakan putusan sidang di PN Abepura, Papua, Jumat (3/7) Hakim yang dipimpin oleh Manungku Prasetyo memutuskan Buchtar divonis 3 tahun penjara karena dianggap menghasut massa melawan pemerintah pada aksi unjuk rasa 16 Oktober 2008 lalu di Wamena, Jayapura namun ia tidak terbukti melakukan tindakan makar. FOTO ANTARA/OKA BARTA/ss/pd/09
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1366
Ukuran Berkas
363.65 KB
Disiarkan
03/07/2009 17:41 WIB
Fotografer
Oka Barta
Editor