RILIS MIRAS ILEGAL

  • 22 Maret 2017 14:05 WIB
RILIS MIRAS ILEGAL
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti saat rilis pengungkapan produsen dan perdagangan minuman keras ilegal di Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/3). Polisi menangkap dua tersangka yang merupakan produsen dan pedagang minuman keras ilegal berbagai merk serta menyita barang bukti 3.702 botol miras ilegal, satu dus stiker logo merk miras, satu tabung oksigen dan satu mesin press tutup botol. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pras/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
22/03/2017 14:05 WIB
Fotografer
Risky Andrianto
Editor