SIDANG TUNTUTAN AMRAN MUSTARI
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX Amran H Mustari (kanan) mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3). JPU KPK menuntut Amran H Mustari sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/17.