TUNTUTAN PERKARA PENYELUNDUPAN MANUSIA
Terdakwa perkara penyelundupan manusia (People Smuggling), Abu Sayed alias Sayed kewarganegaraan Bangladesh (kiri) mengusap air matanya setelah mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman oleh jaksa di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Rabu (22/3). Jaksa menuntut terdakwa dan rekannya Amir Mahmud alias Amir selama enam tahun penjara karena berencana akan memberangkatkan sebanyak 26 warga negara Bangladesh ke Malaysia lewat Indonesia tanpa dokumen resmi. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc/17.