KEWAJIBAN BERIZIN KUPVA BUKAN BANK
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Eni V Panggabean (kanan), Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci (tengah) dan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Indrajit (kiri) memberikan pandangan saat sosialisasi kewajiban berizin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/3). Sosialisasi tersebut terkait nota kesepahaman antara Bank Indonesia, Kepolisian dan BNN untuk menertibkan KUPVA BB sebagai langkah pencegahan peredaran uang tindak kejahatan narkoba serta pencucian uang. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom/pras/17.