SIDANG KASUS SUAP BUPATI KLATEN
Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap kepada Bupati Klaten Sri Hartini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/3). Suramlan didakwa telah melakukan suap sebesar Rp 200 juta kepada Bupati Klaten Sri Hartini dengan maksud agar diberi jabatan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. FOTO/R. Rekotomo/pras/17.