PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN
Warga melihat akta kelahiran anaknya saat sosialisasi dan peluncuran pencatatan kelahiran online berbasis gampong (desa) di Banda Aceh, Aceh, Rabu (29/3). Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah daerah berkomitmen melayani penerbitan akte kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun guna mengurangi anak-anak belum memiliki akta kelahiran yang secara nasional masih berjumlah 25,71 persen atau 19.879.068 dari 77.309.969 anak-anak di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pras/17.