SIDANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno (kiri) menghadiri sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta dilaporkan karena dianggap tidak netral dan partisan dengan menghadiri pertemuan pasangan calon dan melakukan pembiaran terhadap jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang menyebabkan masyarakat tak dapat menggunakan hak pilihnya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/17